Mekanisme Tugas Akhir

Mekanisme Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Ujian Skripsi/Tesis disusun sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu akademik Fakultas Kesehatan Masyarakat dalam memastikan proses penyelesaian studi berlangsung terarah, transparan, dan sesuai standar akademik. Melalui tata kelola yang sistematis, mahasiswa diharapkan mampu menyelesaikan tahapan tugas akhir secara tepat waktu dengan kualitas karya ilmiah yang memenuhi kaidah metodologis dan etika penelitian.
Halaman ini menyajikan alur prosedur pelaksanaan secara ringkas sebagai panduan resmi bagi mahasiswa Program Studi Sarjana dan Magister. Seluruh tahapan mengacu pada ketentuan akademik yang telah ditetapkan fakultas

A. Ketentuan Umum

  1. Mekanisme ini berlaku bagi seluruh mahasiswa S1 dan S2 yang akan melaksanakan Seminar Proposal, Seminar Hasil, dan Ujian Skripsi/Tesis.

  2. Mahasiswa dapat mengajukan seminar/ujian setelah memperoleh persetujuan Pembimbing I dan Pembimbing II.

  3. Program Studi melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan mengusulkan Tim Penguji kepada Wakil Dekan I.

  4. Wakil Dekan I menetapkan Tim Penguji.


B. Mekanisme Penjadwalan

Program Studi Sarjana (S1)

  • Penjadwalan seminar/ujian dilakukan setelah lembar persetujuan waktu ditandatangani seluruh Tim Penguji.

Program Studi Magister (S2)

  • Penentuan jadwal dilakukan melalui koordinasi langsung antara Program Studi, pembimbing, dan penguji.

  • Mahasiswa wajib mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

Ketentuan Umum Penjadwalan

  • Kuota maksimal 4 (empat) mahasiswa per hari untuk masing-masing program studi.

  • Pelaksanaan seminar/ujian paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah waktu dikonfirmasi.

  • Program Studi mengusulkan penerbitan surat undangan setelah jadwal ditetapkan.

  • Rekapitulasi nilai dilaporkan ke Wakil Dekan I maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan.


C. Persyaratan Pelaksanaan

1. Program Studi Sarjana (S1)

  • Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan.

  • Naskah Proposal/Skripsi diserahkan ke Tim Penguji paling lambat 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.

  • Ujian Skripsi dapat dilaksanakan paling cepat 2 bulan sejak surat izin penelitian diterbitkan.

2. Program Studi Magister (S2)

  • Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan.

  • Naskah Proposal/Hasil/Tesis diserahkan ke Program Studi paling lambat 4 hari kerja sebelum pelaksanaan.

  • Seminar Hasil dapat dilaksanakan paling cepat 3 bulan sejak surat izin penelitian diterbitkan.

  • Perbaikan naskah Seminar Hasil maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan.

  • Ujian Tesis dapat dilaksanakan paling cepat 1 minggu setelah Seminar Hasil.

  • Khusus Seminar Akhir Tesis, wajib melampirkan Letter of Accepted (LoA) artikel ilmiah minimal pada jurnal terakreditasi SINTA 4.


D. Tata Tertib Pelaksanaan

  1. Seminar/Ujian dinyatakan quorum apabila dihadiri minimal 4 (empat) dosen penguji (online/offline).

  2. Mahasiswa hadir paling lambat 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan.

  3. Durasi maksimal 2 (dua) jam.

  4. Ketentuan berpakaian:

    • Laki-laki: kemeja putih, celana hitam.

    • Perempuan: kemeja putih, rok hitam.

    • Wajib menggunakan almamater.


E. Persyaratan Penerbitan Surat Izin Penelitian

  1. Menyerahkan lembar perbaikan proposal yang telah ditandatangani seluruh Tim Penguji dan disetujui Ketua Program Studi.

  2. Mengunggah 1 bundel proposal revisi melalui tautan resmi fakultas.


F. Penutup

Pelaksanaan mekanisme ini menjadi tanggung jawab Dekan, Wakil Dekan I, Ketua Program Studi, dan Kepala Tata Usaha.
Ketentuan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat perubahan kebijakan akademik.

Tag Post :
Share This :

Berita Terkini